Hindari Malapraktik, DPR Genjot Revisi UU Kesehatan
JAKARTA - Maraknya kasus dugaan malapraktik belakangan ini cukup memprihatinkan bagi anggota dewan. Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengaku DPR akan terus menggenjot revisi Undang-undang Kesehatan No. 39 tahun 1992 agar hak pasien juga dilindungi oleh Undang-undang.
"Itu tugas DPR untuk perlindungan pasien, sekarang belum ada. Yang ada Undang-undang praktik kedokteran," ujarnya saat dikonfirmasi okezone, Senin (2/3/2009).
Namun menurut dia, tidak semua kasus bisa divonis sebagai malapraktik. Bisa saja hal tak terduga muncul saat dokter melakukan pengobatan. Padahal seluruh pemeriksaan di awal tindakan sudah dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan.
"Mudah-mudahan periode ini selesai. Di dalamnya sudah dimasukkan bahwa pasien berhak atas pemberitahuan tindakan medis. Selama ini kan dokter sering berlindung di balik kode etiknya," imbuhnya.(lam)
No comments:
Post a Comment